KPU Sudah Buka Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Minimal SMA: Ini Jadwal, Syarat, Dokumen, Cara Daftar, dan Gaji

- 20 Desember 2022, 06:45 WIB
KPU telah buka pendaftaran PPS Pemilu 2024 mulai 18 hingga 22 Desember 2022, yang diperuntukkan bagi masyarakat minimal lulusan SMA sederajat.
KPU telah buka pendaftaran PPS Pemilu 2024 mulai 18 hingga 22 Desember 2022, yang diperuntukkan bagi masyarakat minimal lulusan SMA sederajat. //Instagram/@kpu_ri

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pemilu 2024 dengan salah satu kriterianya adalah minimal lulusan SMA telah dibuka oleh KPU. Simak jadwal lengkap, syarat, dokumen yang diperlukan, cara daftar, dan besaran gaji yang didapat di sini.

PPS Pemilu 2024 adalah panitia yang dibentuk KPU Kabupaten/Kota guna melaksanakan Pemilihan Umum dan Pemilihan pada tingkat kelurahan/desa.

Sebagai informasi, KPU menyediakan kuota penerimaan anggota PPS sebanyak 251.295 orang yang diperuntukan bagi 83.765 desa atau seluruh kelurahan yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Gaji Mbappe dan Lionel Messi di PSG Bakal Naik, Siapa yang Lebih Besar? Ini Perbandingannya Saat Ini

Bagi Anda yang berminat jadi bagian panitia pelaksanaan Pemilu 2024, pendaftaran sudah dibuka sejak 18 Desember 2022 hingga hingga 22 Desember 2022.

Sedangkan untuk Penelitian administrasi calon anggota PPS berlangsung dari 19 Desember 2022 hingga 29 Desember 2022.

Kemudian pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS berlangsung dari 30 Desember 2022 hingga 1 Januari 2023.

Baca Juga: Update Daftar SMA Terbaik di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang Masuk Peringkat Nasional LTMPT 2022

Adapun masa kerja PPS adalah dimulai dari 17 Januari 2022 hingga 4 April 2023 mendatang.

Berikut syarat bagi yang akan mendaftar jadi anggota PPS Pemilu 2024 yang dilansir Seputarlampung.com dari laman resmi KPU:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berusia minimal 17 tahun

- Setia pada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

- Memiliki integritas, pribadi yang tangguh, kuat, adil, dan jujur.

Baca Juga: Spesifikasi Vivo X80 Pro Jauh Lampaui X70 Pro+? Simak Penjelasannya, Cek Harga Terbaru di Sini

- Bukan bagian dari anggota Partai Politik atau minimal 5 tahun bukan menjadi bagian anggota partai politik (dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan pengurus partai politik bersangkutan).

- Sehat jasmani, rohani, serta bebas narkotika.

- Pendidikan minimal SMA/sederajat

- Tidak memiliki dipidana penjara sesuai putusan pengadilan

Syarat dokumen

- Surat pendaftaran calon anggota PPS

- Fotokopi e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)

- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.

- Surat pernyataan pemenuhan persyaratan

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan pihak puskesmas, klinik, atau rumah sakit, yang termasuk di dalamnya pemeriksaan tekanan darah, kadar gula, dan kolesterol

- Daftar Riwayat Hidup

- Pas Foto Berwarna 4x6.

Baca Juga: 4 SMA Terbaik Nasional yang Wajib Kamu Ketahui Jika Ingin Melanjutkan Jenjang SMA di Bandung Barat, LTMPT 2022

Cara Daftar calon anggota PPS Pemilu 2024

- Buka situs siakba.kpu.go.id

- Buat akun

- Kalau sudah buat akun, persyaratan pendaftaran anggota PPS diunggah melalui siakba.kpu.go.id.

- Apabila tidak bisa mengakses internet atau jika kesulitan melakukan unggah, dokumen bisa dibawa langsung ke Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota. Di sana, akan ada petugas yang membantu peserta melakukan pendaftaran pendaftaran ke siakba.kpu.go.id

- Info lebih lanjut dapat menghubungi email [email protected] atau kirim pesan ke 0812 5650 005 pada jam kerja.

Baca Juga: Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional 20 Desember 2022, Berikut Sejarah, Tema dan Filosofi Peringatannya

Besaran gaji yang akan didapatkan oleh anggota PPS pemilu selama melaksanakan masa kerja selama kurang lebih satu tahun adalah sebesar Rp1.500.000 per bulan untuk ketua PPS dan RP1.300.000 per bulan untuk anggota PPS.

Demikian ulasan mengenai jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024 lengkap dengan syarat, dokumen, cara daftar, hingga besaran gaji yang akan diterima.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah