Ini Syarat Mencairkan Dana PIP 2022 di BRI-BNI, Bantuan Rp1 Juta Hanya Cair untuk Siswa SMA-SMK Tipe Ini

- 19 Desember 2022, 06:45 WIB
 PIP 2022 tersalurkan kepada 17 juta lebih siswa. Ini cara mencairkan bantuan di BRI-BNI.
PIP 2022 tersalurkan kepada 17 juta lebih siswa. Ini cara mencairkan bantuan di BRI-BNI. // Kolase pip.kemdikbud.go.id/Pixabay/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak cara mencairkan bantuan PIP 2022 di BRI atau BNI berikut ini. Siswa yang terdaftar di pip.kemdikbud.go.id perlu bawa berkas khusus agar dana bisa cair.

Bantuan PIP 2022 yang diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat adalah berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar.

Penerima PIP 2022 ditetapkan melalui data dari DTKS Kemensos penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan usulan dari pemangku kepentingan dan dinas pendidikan setempat.

Siswa yang menerima bantuan PIP 2022 diutamakan merupakan siswa miskin/rentan miskin.

Baca Juga: KJP Plus 2023 Cair pada Golongan Siswa SD, SMP, dan SMA Ini Saja, Ada Tambahan Uang dan Bonus Sudah Menanti

Jumlah dana PIP 2022 yang cair, yakni:

  • Jenjang SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
  • SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
  • SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun.

Siswa bisa mencairkan bantuan PIP 2022 dengan membawa beberapa berkas penting ini, salah satunya Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga.

Ini syarat yang perlu dibawa saat mencairkan dana PIP 2022 di BRI atau BNI.

Baca Juga: Hari Ini Terakhir Daftar Lowongan Kerja Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Syarat Loker Lulusan S1 Jurusan Ini

Dikutip dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, para siswa SD-SMK pemegang KIP bisa mencairkan atau mengambil dana bantuan PIP 2022 jika membawa bukti berikut ini:

Syarat mencairkan PIP 2022:

- Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga

- Salinan KTP orangtua (bagi pemegang KIP jenjang SMA/SMK/Paket C/Kursus bisa menggunakan Kartu Pelajar/KTP/KK

- Salinan Kartu Keluarga

- Surat Keterangan Tambahan dari Kepala Sekolah/Ketua Lembaga untuk menggantikan KTP/KK orangtua/wali jika peserta didik tinggal berjauhan dengan orangtua/wali

Baca Juga: New Honda Scoopy 2023: Ini Harga Termurah-Termahal, Fitur, dan Warna Terbaru yang Bakal Dirilis

Perlu diingat bahwa ada 3 kewajiban yang perlu dipatuhi penerima bantuan PIP 2022, yakni:

  1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik
  2. Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan
  3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Untuk memastikan nama siswa menjadi penerima bantuan PIP 2022, maka segera cek di  pip.kemdikbud.go.id.

Sebab dana PIP 2022 hanya cair untuk siswa SD, SMP, SMA-SMK yang terdaftar di laman pip.kemdikbud.go.id dengan tahun penyaluran 2022.

Cara cek penerima PIP 2022:

- Login pip.kemdikbud.go.id

- Pilih menu “Cek Penerima PIP”

- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

- Selanjutnya klik “Cek Data”

Baca Juga: Diberi Uang Tunai dan 7 Bonus, Ini Prediksi Jadwal Cair KJP Plus Januari 2023 bagi Siswa SD, SMP, SMA, SMK

Siswa jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP 2022 di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Demikian syarat mencairkan bantuan PIP 2022 di BRI-BNI untuk siswa SD, SMP, SMA Sederajat.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah