Maaf! Jika Tidak Ada 'Kartu Sakti' Ini, Bantuan PIP Tidak Bisa Disalurkan pada Siswa SD, SMP, dan SMA

- 14 Desember 2022, 17:00 WIB
Info bantuan PIP, persyaratan dan cara mendapatkan kartu sakti untuk mencairkannya
Info bantuan PIP, persyaratan dan cara mendapatkan kartu sakti untuk mencairkannya //Indonesia pintar kemdikbud/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Jika tidak ada 'Kartu Sakti' ini, bantuan PIP tidak bisa disalurkan pada siswa SD-SMA, simak selengkapnya di sini.

Siswa SD, SMP, dan SMA sebelumnya harus memiliki 'Kartu Sakti' ini untuk bisa mencairkan bantuan PIP.

Lantas apa itu Kartu Sakti yang dimaksud? Simak penjelasannya pada artikel ini.

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai, dan kesempatan belajar dari pemerintah kepada peserta didik dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, untuk membiayai pendidikan.

Baca Juga: Kementerian Kesehatan Buka Lowongan Kerja Banyak Posisi, Lulusan SMA Bisa Daftar? Simak Penjelasannya

Salah satu sasaran utama PIP adalah siswa yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial.

PIP diberikan bagi siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah pada anak usia 6 sampai 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat sekolah dasar dan sekolah menengah.

Nantinya siswa SD- SMA yang sudah memenuhi persyaratan dan memiliki kartu sakti akan mendapatkan uang tunai Rp450 ribu-Rp1 juta.

Pencairan bantuan PIP akan disalurkan melalui Bank penyalur yang ditunjuk perintah yakni BRI untuk siswa SD dan SMP, serta BNI untuk siswa SMA/SMK.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x