Ini Alur Pendaftaran PIP 2023 untuk SD, SMP, SMA, SMK, Lengkap Cara Daftar dan Besaran Dana Diterima Siswa

- 14 Desember 2022, 14:48 WIB
Ini Alur Pendaftaran PIP 2023 untuk SD, SMP, SMA, SMK, / hendra sulistiono/Seputarlampung.com/
Ini Alur Pendaftaran PIP 2023 untuk SD, SMP, SMA, SMK, / hendra sulistiono/Seputarlampung.com/ /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut ini adalah alur pendaftaran dan cara daftar PIP 2023 untuk SD, SMP, SMA dan SMK, lengkap dengan syarat dan besaran dana yang diterima siswa.

Program Indonesia Pintar merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Kehadiran bantuan PIP 2023 diharapakan dapat membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin, tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal paket a sampai paket c dan pendidikan khusus.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Badan Narkotika Nasional, Syarat Loker Lulusan SMA D3 S1, Buruan Daftar Banyak Posisi

Serta juga diberikan kepada pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Berikut Besaran dana bantuan PIP 2023 sesuai dengan jenjang pendidikan siswa, yakni:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun.
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun.
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun.

Berikut syarat pendaftaran Bantuan PIP 2023, yakni:

1. Peserta didik memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), sehingga harus membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).
3. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
4. Peserta didik berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
5. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
6. Peserta didik yang punya SK nominasi penerima PIP.
7. Peserta didik yang punya SK pemberian PIP.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x