Dikutip dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, para siswa SD-SMK pemegang KIP bisa mencairkan atau mengambil dana bantuan PIP 2022 jika membawa bukti berikut ini:
Syarat mencairkan PIP 2022:
- Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga
- Salinan KTP orangtua (bagi pemegang KIP jenjang SMA/SMK/Paket C/Kursus bisa menggunakan Kartu Pelajar/KTP/KK
- Salinan Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Tambahan dari Kepala Sekolah/Ketua Lembaga untuk menggantikan KTP/KK orangtua/wali jika peserta didik tinggal berjauhan dengan orangtua/wali
Baca Juga: New Honda Scoopy 2023: Ini Harga Termurah-Termahal, Fitur, dan Warna Terbaru yang Bakal Dirilis
Perlu diingat bahwa ada 3 kewajiban yang perlu dipatuhi penerima bantuan PIP 2022, yakni:
- Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik
- Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan
- Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Untuk memastikan nama siswa menjadi penerima bantuan PIP 2022, maka segera cek di pip.kemdikbud.go.id.
Sebab dana PIP 2022 hanya cair untuk siswa SD, SMP, SMA-SMK yang terdaftar di laman pip.kemdikbud.go.id dengan tahun penyaluran 2022.