4. Lalu masukkan NIK, dan nomor Kartu Keluarga atau KK
5. Masukkan alamat lengkap berikut nama provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa
6. Unggah dan lampirkan foto KTP serta swafoto saat memegang KTP
7. Terakhir klik 'Buat Akun Baru'
Setelah akun berhasil dibuat selanjutnya masyarakat tinggal ikuti langkah langkah sebagai berikut:
1. Klik opsi 'Daftar Usulan'.
2. Pilih 'Tambah Usulan'.
3. Memasukkan kembali data diri yang diperlukan.
Jika pendaftaran telah selesai, maka nantinya data akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.