SEPUTARLAMPUNG.COM - Kementrian Sosial menghadirkan sebuah program nasional sebagai upaya penghormatan, perlindungan, dan jaminan sosial dalam bentuk pemenuhan kebutuhan dasar pangan dan nutrisi yang dikenal sebagai Program Bantuan Sosial Permakanan.
Hal ini merupakan kabar baik untuk kelompok lansia dan disabilitas pasalnya program ini ditujukan untuk para lanjut usia tunggal dan disabilitas tunggal dalam bentuk pemberian makan sebanyak 2 kali setiap harinya.
Dikutip seputarlampung.com dari instagram @kemensosri dijelaskan bahwa program bantuan sosial permakanan ini adalah bantuan sosial dalam bentuk makanan siap saji kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Pada postingan reels instagram @kemensosri yang diunggah tanggal 14 November 2022 Direktur RSLU Kemensos, Supomo mengatakan permakanan adalah pemberian makan kepada lansian setiap hari dalam bentuk makanan, permakanan ini dalam bentuk nasi atau sejenis, lauk, sayur dan air putih.
Dari instagram @ kemenesosri yang diunggah tanggal 01 Desember 2022, adapun kriteria lansia yang akan mendapatkan bantuan ini sebagai berikut.
6 kriteria lansia penerima manfaat program permakanan:
1.Miskin atau tidak mampu.