SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak aturan terbaru penetapan Upah Minimum 2023 yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Aturan tentang penetapan Upah Minimum 2023 tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 16 November 2022 dan diundangkan 17 November 2022.
Aturan baru soal Penetapan Upah Minimum ini berlaku per 1 Januari 2023 mendatang. Dalam Pasal 7 Ayat 1 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan bahwa kenaikan gaji tidak boleh lebih dari 10 persen.
"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," katanya.
Upah Minimum 2023 diprediksi akan cenderung naik. Hal ini dipengaruhi oleh adanya kenaikan harga-harga bahan pokok maupun bahan bakar minyak (BBM).
"Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," kata Menaker Ida Fauziah dikutip Seputarlampung.com dari Pikiran Rakyat pada artikel "Cara Menghitung Upah Minimum 2023 Terbaru, Sesuai Aturan Kemnaker"
Rumus perhitungan kenaikan Upah Minimum 2023, yakni:
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).
Penjelasan Rumus:
- UM (t+1) = upah minimum yang akan ditetapkan
- UM(t) = upah minimum tahun berjalan
Maka cara perhitungannya, yakni misal, saat ini Kota Bandung memiliki Upah Minimum Tahun Berjalan atau UM(t) Rp3.774.860.
Jika tahun depan UMK Kota Bandung mengalami kenaikan 10 persen, maka total gaji yang akan didapat pekerja sebagai berikut.
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).
UM(t+1) = Rp3.774.860 + (10 persen x 3.774.860)
UM(t+1) = Rp3.774.860 + 377.486
UM(t+1) = Rp4.152.346
Berikut daftar Upah Minimum 2022 yang bisa menjadi acuan dalam penetapan Upah Minimum 2023.
Daftar UMP 2022 di 34 Provinsi:
Sumatera
1. Aceh Rp3.166.460
2. Sumatera Utara Rp2.522.609
3. Sumatera Barat Rp2.512.539
4. Kepulauan Riau Rp3.050.172
5. Bangka Belitung Rp3.264.884
6. Riau Rp2.938.564
7. Bengkulu Rp2.238.094
8. Sumatera Selatan Rp3.144.446
9. Jambi Rp2.698.940
10. Lampung Rp2.440.486
Jawa-Bali
11. Banten Rp2.501.203
12. DKI Jakarta Rp4.641.854
13. Jawa Barat Rp1.841.487
14. Jawa Tengah Rp1.812.935
15. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rp1.840.915
16. Jawa Timur Rp1.891.567,12
17. Bali Rp2.516.971
Nusa Tenggara
18. Nusa Tenggara Barat Rp2.207.212
19. Nusa Tenggara Timur Rp1.975.000
Kalimantan
20. Kalimantan Barat Rp2.434.328
21. Kalimantan Tengah Rp2.922.516
22. Kalimantan Selatan Rp2.906.473
23. Kalimantan Timur Rp3.014.497
24. Kalimantan Utara Rp3.016.738
Baca Juga: Ini 5 Syarat Pekerja Penerima Bantuan Subsidi Upah 2022 Resmi dari Kemnaker, Kamu Termasuk?
Sulawesi
25. Sulawesi Barat Rp2.678.863
26. Sulawesi Tengah Rp2.390.739
27. Sulawesi Tenggara Rp2.576.016
28. Sulawesi Utara Rp3.310.723
29. Sulawesi Selatan Rp3.165.876
30. Gorontalo Rp2.800.580
Maluku
31. Maluku Rp2.619.312
32. Maluku Utara Rp2.862.231
Papua
33. Papua Rp3.561.932
34. Papua Barat Rp3.200.000
Itulah aturan terbaru penetapan Upah Minimum 2023 dan cara hitungnya.*** (Alanna Arumsari Rachmadi/Pikiran Rakyat)