Baru Daftar BPJS Kesehatan, Apakah Bisa Langsung Digunakan? Berikut Penjelasannya

- 18 November 2022, 15:15 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan yang bisa dipakai.
Ilustrasi BPJS Kesehatan yang bisa dipakai. /Instagram/@bpjskesehatan_ri

SEPUTARLAMPUNG.COM - BPJS Kesehatan merupakan fasilitas yang diberikan oleh negara bagi masyarakat agar lebih mudah dalam mengakses layanan kesehatan.

Banyak masyarakat yang tak segera melakukan pendaftaran dengan berbagai alasan.

Pasalnya, pendaftaran sebagai peserta saat ini juga mudah dilakukan tanpa harus mendatangi Kantor BPJS Kesehatan atau secara online.

Lalu apakah daftar BPJS Kesehatan bisa langsung dipakai?

Baca Juga: Masa Sanggah Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022 di Laman SSCASN BKN: Perhatikan 6 Hal Ini agar Tak Kecewa

Jangka waktu penggunaan BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

Dalam Pasal 15 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 menjelaskan, setiap Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.

BPJS Kesehatan tak bisa langsung dipakai setelah melakukan pendaftaran, itulah sebabnya kalian harus segera mengurusnya agar layanan bisa dipakai saat kondisi darurat.

Baca Juga: Cek Stok Darah Siap Pakai melalui Aplikasi Donorku, Lengkap Ketersediaan hingga Update Lokasi untuk Donor

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x