SEPUTARLAMPUNG.COM - BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang ditujukan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia.
Dengan menjadi peserta BPJS, masyarakat bisa melakukan berbagai macam pengobatan mulai dari rawat jalan, rawat inap, dan sebagainya.
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib. Karena itu, seluruh warga Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan atau memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Sebagai asuransi kesehatan wajib bagi warga Indonesia, BPJS Kesehatan memberikan jaminan bagi para pesertanya dalam layanan kesehatan.
Peserta yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, akan mendapatkan berbagai fasilitas yang bisa digunakan seumur hidup.
Namun ada layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan memiliki ketentuan mengenai jenis penyakit apa saja yang tidak ditanggung.
Berikut daftar 21 penyakit hingga pelayanan yang tidak ditanggung BPJS. Hal ini perlu diketahui dengan jelas oleh peserta sebelum mengajukan klaim biaya perawatan menggunakan BPJS.