SEPUTARLAMPUNG.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan akan menanggung semua operasi pesertanya, kecuali 21 jenis layanan dan penyakit berikut ini. Apakah musibah akibat kecelakaan kerja juga termasuk?
Peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan manfaat sebesar-besarnya atas sejumlah iuran yang telah dibayarkan tiap bulan, baik untuk layanan berbagai penyakit hingga operasi kategori bedah dan non bedah.
Adapun bentuk operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan meliputi operasi jantung, Caesar, kista, miom,tumor, bedah mulut, odontektom, batu empedu, usus buntu, dan amandel.
Selain itu ada juga operasi mata, bedah vaskuler, katarak, kelenjar getah bening, hernia, kanker, pencabutan pen, timektomi, dan penggantian sendi lutut.
Terkait daftar 21 layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan telah diatur dalam pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dilansir Seputarlampung.com dari laman resmi bpjs-kesehatan.go.id, berikut daftar 21 layanan kesehatan dan penyakit yang tidak dijamin oleh BPJS:
1. Yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (rujukan atas diri sendiri)