BPJS Kesehatan Tanggung Semua Operasi, Kecuali 21 Jenis Layanan dan Penyakit Ini, Termasuk Kecelakaan Kerja?

- 21 Oktober 2022, 11:20 WIB
Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan.
Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. /Pixabay/Elf-Moondance

SEPUTARLAMPUNG.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan akan menanggung semua operasi pesertanya, kecuali 21 jenis layanan dan penyakit berikut ini. Apakah musibah akibat kecelakaan kerja juga termasuk?

Peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan manfaat sebesar-besarnya atas sejumlah iuran yang telah dibayarkan tiap bulan, baik untuk layanan berbagai penyakit hingga operasi kategori bedah dan non bedah.

Adapun bentuk operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan meliputi operasi jantung, Caesar, kista, miom,tumor, bedah mulut, odontektom, batu empedu, usus buntu, dan amandel.

Baca Juga: Status Penerima BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan Bisa Berbeda dengan Website SiapKerja, Simak Alasannya

Selain itu ada juga operasi mata, bedah vaskuler, katarak, kelenjar getah bening, hernia, kanker, pencabutan pen, timektomi, dan penggantian sendi lutut.

Terkait daftar 21 layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan telah diatur dalam pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dilansir Seputarlampung.com dari laman resmi bpjs-kesehatan.go.id, berikut daftar 21 layanan kesehatan dan penyakit yang tidak dijamin oleh BPJS:

Baca Juga: Ini Daftar Obat Sirup yang Resmi Ditarik BPOM, Ada Kandungan Etilen Glikol, Diduga jadi Penyebab Gagal Ginjal

1. Yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (rujukan atas diri sendiri)

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x