KJMU Tahap 2 2022 Sudah Cair bagi 16.708 Mahasiswa, Cek Daftar Penerima Total Bantuan Rp9 Juta di Sini

- 15 November 2022, 15:20 WIB
Pencairan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, KJMU.
Pencairan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, KJMU. /JakOne Mobile

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU Tahap 2 2022 kembali cair bagi 16.708 mahasiswa. Cek daftar penerima total bantuan hingga Rp9 juta per semester di sini.

Setelah beberapa lama menantikan informasi pencairan dana KJMU Tahap 2 2022, akhirnya pengumuman resmi pencairan bantuan dengan total mencapai Rp9 juta per semester ini diumumkan.

Pengumuman resmi pencairan dana KJMU Tahap 2 2022 ini disampaikan langsung melalui Instagram resmi UPT P4OP.

Baca Juga: Mengapa Tak Pernah Lolos Dapat Bansos? Ternyata Ini Ciri Data KTP yang Dihapus dari Daftar Penerima Bantuan

“Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJMU Tahap 2 Tahun 2022 akan dilaksanakan mulai 11 November 2022,” tulis Instagram @upt.p4op, dikutip Seputarlampung.com pada 15 November 2022.

Sekadar informasi, KJMU merupakan program bantuan biaya pendidikan yang disalurkan bagi mahasiswa PTN maupun PTS, yang tergolong tidak mampu secara ekonomi dan mempunyai potensi akademik yang baik.

Pada 2022 ini, dana bantuan KJMU Tahap 1 mulai cair bersamaan dengan pencairan dana KJP Plus Tahap 2 2022.

Baca Juga: Bantuan KJP Plus Tahap 2 2022 Cair ke 803.121 Siswa, Ini Tanda Dana Rp450 Ribu Siap Ambil, Cek JakOne di HP!

Dana bantuan KJMU Tahap 2 tahun 2022 bagi mahasiswa ini akan diberikan tiap bulan sebesar Rp1,5 juta selama 6 bulan. Sehingga total yang didapat adalah sebesar Rp9 juta.

Penyaluran biaya peyelenggaraan pendidikan akan dilakukan ke rekening PTN melalui pendebetan dari rekening mahasiwa.

Sementara, untuk biaya pendukung personal berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan dan/atau biaya pendukung personal lainnya, akan disalurkan ke rekening masing-masing mahasiswa.

Baca Juga: Penetapan UMP dan UMK 2023 Diumumkan November 2022, Tanggal Berapa? Ini Aturan yang Dipakai Pemerintah

Namun, dana bantuan KJMU ini bisa hangus atau kepesertaan dicabut jika mahasiswa penerima melanggar 8 larangan yang telah ditetapkan, sebagaimana yang dikutip Seputarlampung.com dari laman resmi kjp.jakarta.go.id berikut ini:

1. Berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa selama menjalani kewajiban sebagai Mahasiswa penerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan;

2. Cuti akademik;

3. Melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan;

4. Melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku di PTN;

5. Pindah dari program pendidikan yang telah dipilih;

6. Melanggar hak dan kewajiban sebagai mahasiswa PTN;

Baca Juga: UPDATE: Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir 30 November 2022 di Yogyakarta, Cek Syarat dan Ketentuan

7. Diberhentikan/drop out dari PTN karena tidak mampu menyelesaikan pendidikan;

8. Menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Cara Cek Status Penerima KJMU Tahap 2 Tahun 2022

- Buka laman kjp.jakarta.go.id

- Kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Pilih tahun status KJMU yang ingin dicek.

- Pilih tahap.

- Klik tombol “Cek”.

Baca Juga: Mau Lulus PPPK 2022? Ini Jumlah Soal dan Sistem Penilaian yang Dipakai pada Seleksi PPPK Guru, Nakes, Teknis

Untuk Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor telepon 021-857-1012, WA 0812-8483-4229, atau website kjp.jakarta.go.id.

Bagi penerima baru KJMU Tahap 2 Tahun 2022, diminta untuk menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM. Baru setelah bisa mencairkan dana bantuan yang diberikan.

Demikianlah informasi mengenai info terbaru pencairan dana bantuan KJMU Tahap 2 Tahun 2022 bagi mahasiswa, besaran bantuan, dan cara cek nama penerima bantuan.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah