UPDATE: Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir 30 November 2022 di Yogyakarta, Cek Syarat dan Ketentuan

- 15 November 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor.*
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor.* /Pixabay/Viarami/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berlangsung 1 Oktober 2022 hingga 30 November 2022, berikut syarat, ketentuan, dan keuntungan yang diperoleh bagi pemilik kendaraan.

Pemutihan pajak kendaraan merupakan program dari pemerintah untuk meringankan tanggung jawab denda bagi Wajib Pajak yang telat bayar atau tidak membayar.

Dikutip Seputarlampung.com dari samsat.jogjaprov.go.id, pemutihan pajak motor di Yogyakarta akan berakhir pada 30 November 2022 mendatang.

Wajib Pajak hendaknya segera membayarkan Pajak Kendaraan Bermotornya mengingat telah berlakunya Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 84 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang menjelaskan akan dihapuskannya data kendaraan yang tidak melakukan pendaftaran ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Baca Juga: Dibuka Hari Ini! Segera Lakukan Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 4 di Link Ini, Dapatkan Berbagai Manfaat

Bagi Anda pengguna kendaraan bermotor yang saat ini menunggak pembayaran pajak motor selama beberapa tahun atau lebih dari waktu yang ditentukan. Maka, sudah pasti akan dikenakan denda dari pajak kendaraan pokok untuk per tahunnya.

Lewat program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut, masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bisa mendapatkan beberapa keuntungan.

Keuntungan yang diberikan tersebut diantaranya, bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda bea balik nama, dan bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Proses Pembayaran Pajak Kendaraan

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Samsat Yogyakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x