- Pencairan BSU bisa dilakukan langsung di Kantor Pos terdekat, tidak perlu Kantor Pos yang sesuai dengan alamat KTP.
- Pencairan BSU juga bisa dilakukan secara kolektif di perusahaan tempat karyawan bekerja. Di sini, karyawan harus menghubungi HRD untuk konfirmasi pencairan.
- Bagi karyawan yang sakit atau tidak bisa datang ke Kantor Pos, maka petugas PT Pos Indonesia akan mendatangi kediaman penerima untuk menyerahkan BSU.
Apabila karyawan ingin mencairkan BSU 2022 secara langsung melalui Kantor Pos, maka harus download aplikasi Pospay terlebih dahulu agar bisa mendapatkan QR Code yang akan digunakan saat pencairan.
Dengan membawa bukti QR Code Pospay, maka pekerja tdak perlu lagi membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan saat mencairkan dana BSU di Kantor Pos.
Akan tetapi, perlu dipahami bahwa penerima BSU 2022 tetap pekerja yang tercatat aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dengan minimal iuran yang dibayarkan adalah hingga Juli 2022.
Sebab, status aktif BPJS Ketenagakerjaan inilah yang menjadi acuan Kemnaker dalam menentukan pekerja yang akan menerima BSU 2022.
Untuk lebih paham terkait syarat penerima BSU 2022, berikut info lengkapnya: