RESMI! PPKM 2022 Level 1 Diperpanjang sampai 21 November 2022, Ini Aturan Terbaru di Wilayah Jawa dan Bali

- 9 November 2022, 09:40 WIB
Ilustrasi PPKM Level 1 di Jawa-Bali mulai 8-21 November 2022.
Ilustrasi PPKM Level 1 di Jawa-Bali mulai 8-21 November 2022. /Lampung Antara News/

3. Kapasitas Pasar-Supermarket 100%

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100%.

4. Aturan di Warung Makan-Kafe

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

Aturan yang sama juga berlaku bagi kafe, restoran dengan lokasi berada di dalam ruangan. Sementara untuk rumah makan jam operasional pukul 18.00 dapat buka hingga 02.00 waktu setempat.

Baca Juga: Kronologi Detik-detik Puting Beliung Terjang Kabupaten Garut, 18 Rumah Warga dan Atap SMPN 1 Samarang Rusak

5. Aturan Mal

Kapasitas mal 100% dan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

6. Aturan Bioskop

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah