Kasus Covid-19 Meningkat, Operasional Mall Dibatasi: Ini Daftar Wilayah Jabodetabek yang Terapkan PPKM Level 2

- 6 Juli 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi PPKM.
Ilustrasi PPKM. /Pixabay.com/OpenClipart-Vectors.

SEPUTARLAMPUNG.COM - Meningkatkan kasus positif Covid-19 membuat sejumlah wilayah di Jabodetabek kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Aturan PPKM kembali dilakukan guna menekan angka positif Covid-19 yang terjadi di wilayah Jabodetabek.

Pemberlakuan PPKM level 2 ini akan diterapkan di seluruh wilayah DKI Jakarta dan Tangerang serta beberapa wilayah Jawa Barat.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril.

Baca Juga: Driver Ojol atau Ojek Online Lompat dari Jembatan Suramadu, Bagaimana Kondisinya? Simak Penjelasan Berikut

Mohammad Syahril menyampaikan aturan PPKM Level 2 diterapkan setelah tren kasus Covid-19 mengalami peningkatan.

Syahril mengonfirmasi alasan pemberlakuan PPKM Level 2 di Jabodetabek imbas peningkatan kasus Covid-19.

"Yang menjadi indikator pengukuran PPKM Level 2 adalah transmisi di komunitas, kenaikan kasus, hospitalisasi, dan angka kematian," kata Mohammad Syahril dilansir dari Antara, Selasa, 5 Juli 2022.

Diakui Syahril, penerapan PPKM Level 2 di sejumlah daerah Jabodetabek akan meliputi seluruh Provinsi DKI Jakarta, dan juga beberapa wilayah Provinsi Banten seperti Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah