SEPUTARLAMPUNG.COM - Meningkatkan kasus positif Covid-19 membuat sejumlah wilayah di Jabodetabek kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Aturan PPKM kembali dilakukan guna menekan angka positif Covid-19 yang terjadi di wilayah Jabodetabek.
Pemberlakuan PPKM level 2 ini akan diterapkan di seluruh wilayah DKI Jakarta dan Tangerang serta beberapa wilayah Jawa Barat.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril.
Mohammad Syahril menyampaikan aturan PPKM Level 2 diterapkan setelah tren kasus Covid-19 mengalami peningkatan.
Syahril mengonfirmasi alasan pemberlakuan PPKM Level 2 di Jabodetabek imbas peningkatan kasus Covid-19.
"Yang menjadi indikator pengukuran PPKM Level 2 adalah transmisi di komunitas, kenaikan kasus, hospitalisasi, dan angka kematian," kata Mohammad Syahril dilansir dari Antara, Selasa, 5 Juli 2022.
Diakui Syahril, penerapan PPKM Level 2 di sejumlah daerah Jabodetabek akan meliputi seluruh Provinsi DKI Jakarta, dan juga beberapa wilayah Provinsi Banten seperti Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.