Sementara itu, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
10. Kegiatan Seni Budaya
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%.
Dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
12. Transportasi Umum
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Maka dari itu, Pemerintah tetap menghimbau agar seluruh masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti menggunakan masker, cuci tangan dan menjaga jarak.
Kemudian yang paling terpenting adalah penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga masih digencarkan untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19.
Demikian informasi mengenai waktu perpanjangan PPKM 2022 level 1 di Indonesia, lengkap dengan aturan terbaru di daerah Jawa dan Bali.***