Bandarlampung Memberlakukan PPKM Level 3, Bioskop Kembali Tutup

- 17 Februari 2022, 19:15 WIB
Boemi Kedaton XXI, salah satu bioskop di Bandarlampung.
Boemi Kedaton XXI, salah satu bioskop di Bandarlampung. /cinema21

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kembali diterapkan di Kota Bandarlampung. Kasus covid-19 varian terbaru yakni, omicron menjadi penyebab utama pemberlakuan PPKM di sejumlah kota/kabupaten.

Pada Senin 14 Februari 2022, Fahrizal Darminto selaku Sekretaris Daerah Provinsi Lampung menyampaikan sejumlah kesimpulan hasil kegiatan Rapat Penanggulangan Covid-19 Varian Omicron, di Mahan Agung.

Pemberlakuan PPKM diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 10 tahun 2022 untuk PPKM Jawa-Bali. Sementara PPKM Luar Jawa Bali dalam Instruksi mendagri nomor 11 tahun 2022.

Baca Juga: Skor Antutu dan GeekBench Xiaomi Redmi 11T, Dibekali Chipset Dimensity 1200 Kuat untuk Main Genshin Impact?

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini berlaku sejak 15 Februari 2022 sampai 28 Februari 2022.

Pembagian level wilayah PPKM di Provinsi Lampung sebagai berikut:

Level 1 yaitu Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Pringsewu, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat:

Level 2 yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Pesisir Barat, dan Kota Metro.

Level 3 yaitu Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pesawaran, dan Kota Bandarlampung.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x