SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kembali diterapkan di Kota Bandarlampung. Kasus covid-19 varian terbaru yakni, omicron menjadi penyebab utama pemberlakuan PPKM di sejumlah kota/kabupaten.
Pada Senin 14 Februari 2022, Fahrizal Darminto selaku Sekretaris Daerah Provinsi Lampung menyampaikan sejumlah kesimpulan hasil kegiatan Rapat Penanggulangan Covid-19 Varian Omicron, di Mahan Agung.
Pemberlakuan PPKM diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 10 tahun 2022 untuk PPKM Jawa-Bali. Sementara PPKM Luar Jawa Bali dalam Instruksi mendagri nomor 11 tahun 2022.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini berlaku sejak 15 Februari 2022 sampai 28 Februari 2022.
Pembagian level wilayah PPKM di Provinsi Lampung sebagai berikut:
Level 1 yaitu Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Pringsewu, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat:
Level 2 yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Pesisir Barat, dan Kota Metro.
Level 3 yaitu Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pesawaran, dan Kota Bandarlampung.