SEPUTARLAMPUNG.COM – Seiring melonjaknya kembali kasus Covid-19, sejumlah wilayah di Jabodetabek kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Kebijakan terkait PPKM diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengungkapkan, mulai diberlakukannya kembali PPKM Level 2 wilayah jabodetabek adalah sebagai respons setelah munculnya tren kasus Covid-19 yang mengalami peningkatan.
"Yang menjadi indikator pengukuran PPKM Level 2 adalah transmisi di komunitas, kenaikan kasus, hospitalisasi, dan angka kematian," kata Mohammad Syahril seperti dikutip Seputarlampung.com dari Antara, Rabu, 6 Juli 2022.
Penerapan PPKM Level 2 di sejumlah wilayah Jabodetabek akan meliputi seluruh Provinsi DKI Jakarta, dan juga beberapa wilayah Provinsi Banten seperti Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
Sementara itu di Jawa Barat, PPKM Level 2 diterapkan di Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Gelar Pemutihan Pajak, Berlaku sampai Kapan? Ini Syaratnya
Syahril juga menjelaskan tentang peningkatan kasus Covid-19 terjadi akibat adanya transmisi komunitas dalam beberapa hari terakhir.