SEPUTARLAMPUNG.COM - Sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih berlangsung.
Pada sidang terdakwa Bharada E, Susi (ART Ferdy Sambo) menjadi salah satu saksi yang memberikan keterangan di depan majelis hakim.
Namun, selama sidang tersebut, salah satu jaksa curiga Susi memakai alat pendengar dan diberi arahan oleh pihak lain. Selain itu, Bharada E menilai Susi berbohong saat memberi keterangan.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menjelaskan, ada dua kemungkinan yang terjadi ketika Susi memberi keterangan.
“Maksud saya, kalau itu dianggap berbohong, maka potensinya ada dua. Karena intimidasi atau tekanan, atau karena memang dia bersepakat dengan pelakunya sehingga ia mengikuti arahan dari para pelaku,” ujar Edwin Partogi dikutip Seputarlampung.com dari Pikiran Rakyat.
Menurut ketentuan undang-undang, pihak yang bersaksi dalam persidangan harus memberi keterangan secara jujur dengan kondisi yang dilihat.
Apabila saksi terbukti memberikan keterangan palsu, maka saksi bisa dijatuhi hukuman sesuai Hukum Pidana terkait pasal Keterangan Palsu.