Susi ART Ferdy Sambo Bisa Jadi Tersangka jika Terbukti Bohong, Ini Kata Wakil Ketua LPSK Soal Kesaksian Susi

- 4 November 2022, 10:15 WIB
Susi (ART Ferdy Sambo) bisa jadi tersangla jika terbukti bohong.
Susi (ART Ferdy Sambo) bisa jadi tersangla jika terbukti bohong. /YouTube PN Jaksel/edited TerasGorontalo.com/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih berlangsung.

Pada sidang terdakwa Bharada E, Susi (ART Ferdy Sambo) menjadi salah satu saksi yang memberikan keterangan di depan majelis hakim.

Namun, selama sidang tersebut, salah satu jaksa curiga Susi memakai alat pendengar dan diberi arahan oleh pihak lain. Selain itu, Bharada E menilai Susi berbohong saat memberi keterangan.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Bakal Dibuka untuk Formasi Ini, Apa saja Syarat dan Berkas yang Diperlukan saat Pendaftaran?

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menjelaskan, ada dua kemungkinan yang terjadi ketika Susi memberi keterangan.

“Maksud saya, kalau itu dianggap berbohong, maka potensinya ada dua. Karena intimidasi atau tekanan, atau karena memang dia bersepakat dengan pelakunya sehingga ia mengikuti arahan dari para pelaku,” ujar Edwin Partogi dikutip Seputarlampung.com dari Pikiran Rakyat.

Menurut ketentuan undang-undang, pihak yang bersaksi dalam persidangan harus memberi keterangan secara jujur dengan kondisi yang dilihat.

Baca Juga: Apakah Anda Lolos sebagai Penerima BSU Tahap 7? Simak Mekanisme Lengkap Pencairan Rp600 Ribu di Kantor Pos

Apabila saksi terbukti memberikan keterangan palsu, maka saksi bisa dijatuhi hukuman sesuai Hukum Pidana terkait pasal Keterangan Palsu.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x