Susi ART Ferdy Sambo Bisa Jadi Tersangka jika Terbukti Bohong, Ini Kata Wakil Ketua LPSK Soal Kesaksian Susi

- 4 November 2022, 10:15 WIB
Susi (ART Ferdy Sambo) bisa jadi tersangla jika terbukti bohong.
Susi (ART Ferdy Sambo) bisa jadi tersangla jika terbukti bohong. /YouTube PN Jaksel/edited TerasGorontalo.com/

Keterangan palsu adalah fasilitas hukum pidana untuk hakim dapat menghukum dan meminta jaksa untuk memeriksa saksi.

“Kalau hakim punya keyakinan bahwa keterangannya itu bohong, langsung ajukan,” ucap Edwin melanjutkan.

Jika Susi terbukti memberi keterangan palsu, maka ia berpeluang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Jadi Saksi Sidang Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Adik Brigadir J Ungkap Fakta Mengejutkan: Ternyata...

Sementara itu, laporan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi juga bisa dikenakan Pasal Keterangan Palsu.

Edwin mengatakan bahwa terkait laporan tersebut sudah terbukti tidak ada pelecehan dan kasus sudah SP3 (pemberhentian penyidikan).

“Kalau seandainya penyidik mau mempersoalkan perihal laporan palsu kemudian dihentikan penyidikannya, itu termasuk keterangan palsu. Jadi, keterangan palsu yang Ibu PC (Putri Candrawathi) sebagai pelapor katanya diduga kekerasan seksual, itu juga bisa dipidana,” tuturnya.

Baca Juga: Hari Ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan Dipertemukan dengan Keluarga Brigadir J, Ini Link Streamingnya

Terkait kesaksian Susi (ART Ferdy Sambo), Edwin menambahkan jika Susi merasa diintimidasi, maka bisa meminta perlindungan LPSK.

“Saya gak tau persis (Susi berbohong atau tidak). Tapi, biasanya ada proses di mana sebelum persidangan seorang saksi itu mendapatkan arahan. Kalau ditanya ini, jawab ini gitu ya. Arahan itu bukan hanya soal jawaban tapi termasuk soal ekspresi,” kata dia.***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah