Pendaftaran PPPK Guru 2022 Sudah Dibuka BKN, Ini Syarat, Kriteria, Cara Daftar, dan Berkas yang Dibutuhkan

- 2 November 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi.  Pendaftaran PPPK Guru 2022 resmi dibuka pada 31 Oktober 2022 oleh BKN.*
Ilustrasi. Pendaftaran PPPK Guru 2022 resmi dibuka pada 31 Oktober 2022 oleh BKN.* /Tangkapan layar @cpnsindonesia.id

2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.

3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional.

4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun

5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.

6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK guru 2022 yang dibuka pada portal nasional.

7. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

8. Pelamar mengisi data pada portal nasional.

9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran.

Baca Juga: AWAS STB Palsu! Ini Daftar 36 Set Top Box Bersertifikasi Kominfo agar TV Analog Dapat Siaran Jernih TV Digital

Berkas yang dibutuhkan untuk daftar PPPK Guru 2022

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah