Pendaftaran PPPK Guru 2022 Sudah Dibuka BKN, Ini Syarat, Kriteria, Cara Daftar, dan Berkas yang Dibutuhkan

- 2 November 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi.  Pendaftaran PPPK Guru 2022 resmi dibuka pada 31 Oktober 2022 oleh BKN.*
Ilustrasi. Pendaftaran PPPK Guru 2022 resmi dibuka pada 31 Oktober 2022 oleh BKN.* /Tangkapan layar @cpnsindonesia.id

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI

Baca Juga: Ada Tokopedia, Bukalapak, hingga Sisnaker, Ini Cara Beli Pelatihan jika Lolos Kartu Prakerja Gelombang 47

5 Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 7 SMP Halaman 66 67 Kebiasaan Masyarakat di Daerah Suhu Udara Tinggi dan Rendah

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah