Pendaftaran PPPK Guru 2022 Sudah Dibuka BKN, Ini Syarat, Kriteria, Cara Daftar, dan Berkas yang Dibutuhkan

- 2 November 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi.  Pendaftaran PPPK Guru 2022 resmi dibuka pada 31 Oktober 2022 oleh BKN.*
Ilustrasi. Pendaftaran PPPK Guru 2022 resmi dibuka pada 31 Oktober 2022 oleh BKN.* /Tangkapan layar @cpnsindonesia.id

1. Pasfoto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.

2. Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, bermeterai Rp10.000, dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, serta dibuat pada saat tanggal pendaftaran.

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

4. Scan ijazah dan transkrip nilai asli jenjang D-IV/S1 dan surat penyetaraan ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.

5. Scan sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.

6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas, harus menyertakan surat surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.

7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Seleksi yang digunakan dalam PPPK Guru menggunakan UNBK Kemendikbud.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 7 SMP Halaman 59 60 61 62 Pilihan Ganda Kurikulum Merdeka Belajar

Data akan terenskripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN, yang apabila hasilnya memenuhi passing grade beserta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital dan dapat didownload serta diumumkan oleh masing-masing instansi.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah