Pendaftaran PPPK Guru 2022 Sudah Dibuka BKN, Ini Syarat, Kriteria, Cara Daftar, dan Berkas yang Dibutuhkan

- 2 November 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi.  Pendaftaran PPPK Guru 2022 resmi dibuka pada 31 Oktober 2022 oleh BKN.*
Ilustrasi. Pendaftaran PPPK Guru 2022 resmi dibuka pada 31 Oktober 2022 oleh BKN.* /Tangkapan layar @cpnsindonesia.id

Kriteria pelamar PPPK Guru 2022

Dilansir seputarlampung.com dari laman resmi BKN, PPPK guru 2022 akan memprioritaskan untuk Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/umum.

Bagi Prioritas I (P1) merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Untuk P2 adalah pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam Prioritas I.

Prioritas III (P3) Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Sedangkan untuk Pelamar Umum (P4) adalah Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: BSU Tahap 7 2022 Cair Hari Ini? Simak Cara Cairkan Dana BLT Subsidi Gaji Lewat Kantor Pos, Cek Namamu di Sini

Cara daftar PPPK Guru 2022

Pendaftaran dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id, dengan cara:

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK Guru.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah