Tunjangan Profesi Guru Hanya Diberikan ke Kriteria Berikut Ini, Simak Besaran TGP dan Aturan yang Berlaku

- 27 Oktober 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi aturan tentang Tunjangan Profesi Guru.
Ilustrasi aturan tentang Tunjangan Profesi Guru. /Instagram/korpri_indonesia

Baca Juga: Selain Gratis, 30 Sekolah Kedinasan Terbaik bagi SMA, MA, SMK Ini Jamin Lulusannya Jadi PNS tanpa Tes CPNS

 

Adapun pemenuhan beban kerja guru seperti yang dimaksud di atas dikecualikan bagi guru yang mendapat tugas tambahan, misalnya sebagai wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, ketua program keahlian atau program studi, kepala bengkel atau sejenisnya, atau kepala unit produksi atau sejenisnya di SMK.

Tugas tambahan tersebut dihitung sebagai beban kerja, sehingga guru tetap diberikan tunjangan profesi.

 

Berapa besaran Tunjangan Profesi Guru yang diterima? Tunjangan profesi guru ini diberikan sebesar satu kali gaji pokok PNSD.

Besaran tunjangan profesi bagi guru PNS dapat dilihat dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS.

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer Ditentukan, Ini Kategori Non ASN yang Diprioritaskan Berdasarkan Hasil Rakor 2022

Gaji PNS Golongan I

Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Jendela Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah