Nasib Tenaga Honorer Ditentukan, Ini Kategori Non ASN yang Diprioritaskan Berdasarkan Hasil Rakor 2022

- 24 Oktober 2022, 11:45 WIB
Ilustrasi nasib tenaga honorer ditentukan oleh Kementerian PANRB.
Ilustrasi nasib tenaga honorer ditentukan oleh Kementerian PANRB. /Tangkapan layar Instagram bkngoidofficial

SEPUTARLAMPUNG.COM - Inilah hasil keputusan Rakor PANRB dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia atau APKASI terkait nasib tenaga honorer.

Pada September 2022 lalu, Kementerian PANRB mengadakan rapat koordinasi atau Rakor tekait pendataan tenaga non ASN atau honorer.

Kementerian PANRB mengajak Bupati seluruh Indonesia untuk berkolaborasi dalam upaya mencari jalan tengah penyelesaian tenaga honorer atau non ASN.

Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah berencana untuk menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan.

Baca Juga: PT Adi Sarana Logistik Buka Lowongon Kerja untuk 2 Posisi yang Dibutuhkan, Batas Akhir Tanggal 31 Oktober 2022

Sehingga, diupayakan agar tenaga honorer dapat diangkat statusnya menjadi ASN.

Menteri PANRB Azwar Anas menjelaskan bahwa ada dua kategori tenaga honorer atau non ASN yang menjadi prioritas dalam penyelesaian statusnya menjadi ASN pada 2022 ini.

Salah satu upayanya yakni dimulainya pendataan honorer atau tenaga non ASN yang telah dilakukan PPK bersama BKN.

Pendataan non ASN ini bertujuan untuk pemetaan jumlah non ASN yang ada di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PR Solo Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x