Tunjangan Profesi Guru Hanya Diberikan ke Kriteria Berikut Ini, Simak Besaran TGP dan Aturan yang Berlaku

- 27 Oktober 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi aturan tentang Tunjangan Profesi Guru.
Ilustrasi aturan tentang Tunjangan Profesi Guru. /Instagram/korpri_indonesia

Berdasarkan UU tersebut, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Dalam pasal 15, penghasilan guru yang dimaksud tersebut, yaitu:

- Gaji pokok
- Tunjangan yang melekat pada gaji, serta
- Penghasilan lain, salah satunya adalah Tunjangan Profesi Guru.

Sebelumnya dalam Pasal 2 disebutkan bahwa pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Karena itulah, tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: Hanya Guru dan Tenaga Honorer Tipe Ini yang Bisa Daftar PPPK 2022, Ini Jadwal Pendaftaran Resmi dari Kemdikbud

Berikut syarat dan kriteria guru yang berhak menerima Tunjangan Profesi Guru sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemdikbud.

Syarat dan kriteria penerima Tunjangan Profesi Guru

 

  1. Harus berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kecuali guru pendidikan agama
  2. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik
  3. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemendikbud
  4. Memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kemendikbud. 
  5. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017
  6. Memiliki nilai hasil penilaian prestasi kerja paling rendah Baik
  7. Nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kriteria tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Jendela Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah