Syarat Mengikuti Pendidikan Profesi Guru PPG, Hanya Setahun atau 2 Semester Gratis Dibiayai Pemerintah

- 21 Oktober 2022, 18:10 WIB
Syarat mengikuti pendidikan profesi guru PPG.
Syarat mengikuti pendidikan profesi guru PPG. /Tangkap layar Instagram.com/@ppgkemendikbud/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Artikel ini berisi informasi mengenai program PPG resmi dari pemerintah. Pendidikan Profesi Guru merupakan program baru untuk mendapatkan sertifikat pendidik dengan hanya melaksanakan pendidikan 1 tahun atau 2 semester saja.

Pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1 tahun setelah seorang calon lulus dari program sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan. PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) merupakan program pengganti akta IV yang sudah tidak berlaku kembali mulai tahun 2005.

Aturan baru sertifikasi guru tersebut, dijelaskan melalui Peraturan Menteri pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan maupun diluar jabatan.

Baca Juga: Bantuan Rp1 Juta dari Dana PIP 2022 hanya Cair untuk 9 Tipe Siswa Berikut, Segera Cek, Apakah Anda Termasuk?

Untuk perbedaan persyaratan antara guru dalam jabatan yaitu nama harus terdaftar dalam dapodik namun untuk PPG diluar jabatan nama peserta harus belum terdaftar dalam dapodik.

Menurut Mohammad Nuh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan lulusan pendidikan profesi akan mendapatkan tambahan gelar Gr di belakang nama guru tersebut. karena menurut undang-undang, guru adalah profesi, sama seperti dokter. Sehingga guru dituntut juga memiliki profesionalisme dalam bidangnya masing-masing.

Baca Juga: Status Penerima BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan Bisa Berbeda dengan Website SiapKerja, Simak Alasannya

PPG diharapkan memiliki kompetensi dan profesionalisme yang lebih terjamin dengan menjalani masa pendidikan selama 2 semester atau 1 tahun. Program ini berlaku bagi yang ingin menjadi guru baik sarjana dari fakultas pendidikan, maupun non pendidikan.

Berikut syarat-syarat peserta PPG dalam jabatan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 pasal 4 bahwa:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah