Tunjangan Profesi Guru Hanya Diberikan ke Kriteria Berikut Ini, Simak Besaran TGP dan Aturan yang Berlaku

- 27 Oktober 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi aturan tentang Tunjangan Profesi Guru.
Ilustrasi aturan tentang Tunjangan Profesi Guru. /Instagram/korpri_indonesia

Gaji PNS Golongan II

Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III

Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Hingga 27 Oktober 2022, Berapa Sisa Kuota Siswa SMA yang Berhak Dapat Rp1 Juta dari Dana PIP 2022? Cek di Sini

Bagi guru non-PNS, Tunjangan Profesi Guru diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru berstatus PNS.

Guru tetap non-PNS yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum ada jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta. Tunjangan diberikan setiap bulan sampai guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru.

Demikian informasi terbaru seputar syarat dan kriteria guru yang berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TGP) dan besaran tunjangan yang didapatkan.***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Jendela Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah