Tunjangan Profesi Guru Hanya Diberikan ke Kriteria Berikut Ini, Simak Besaran TGP dan Aturan yang Berlaku

- 27 Oktober 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi aturan tentang Tunjangan Profesi Guru.
Ilustrasi aturan tentang Tunjangan Profesi Guru. /Instagram/korpri_indonesia

SEPUTARLAMPUNG.COM - Informasi seputar Tunjangan Profesi Guru (TGP) sedang banyak dicari saat ini. Hal ini berkaitan dengan RUU Sisdiknas yang diajukan oleh Kemendikbud Ristek.

Berdasarkan informasi terbaru, RUU Sisdiknas tidak disetujui oleh DPR untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Sebab, dikhawatirkan ada banyak polemik yang terjadi jika RUU Sisdiknas diresmikan.

Oleh karena itu, aturan terkait Tunjangan Profesi Guru masih memakai aturan lama yakni sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Baca Juga: Info Terupdate: PIP 2022 CAIR LAGI ke 14 Juta Lebih Pelajar SD SMP SMA-SMK, Cek ATM dan Mobile Banking!

Berdasarkan UU No 14 Tahun 2005, Tunjangan Profesi Guru hanya diberikan kepada guru dengan kriteria tertentu saja.

Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Namun, meski sudah memiliki sertifikat pendidik, guru tetap harus memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan untuk mendapatkan tunjangan profesi.

Berikut informasi lengkap siapa saya yang bisa terima Tunjangan Profesi Guru dan besaran tunjangan yang diterima.

Baca Juga: Kartu Prakerja 2022 Semi Bansos Segera Berakhir, Simak 10 Hal Ini agar Tetap Jadi Penerima, Terutama Nomor 9

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Jendela Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x