Ini Daftar Instansi yang Wajib Validasi Ulang Honorer pada Pendataan Non ASN, Ada 152.803 Data Tidak Sesuai

- 10 Oktober 2022, 12:20 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer yang datanya tidak sesuai pada Pendataan Non ASN 2022.
Ilustrasi. Tenaga Honorer yang datanya tidak sesuai pada Pendataan Non ASN 2022. /Tangkapan layar Instagram bkngoidofficial

SEPUTARLAMPUNG.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa ada 152.803 data jabatan honorer yang tidak sesuai Pendataan non ASN 2022.

Untuk itu, BKN meminta pada PPK Instansi untuk melakukan validasi ulang data tenaga honorer sebagaimana siaran pers yang dirilis pada Minggu, 9 Oktober 2022.

Dalam siaran pers terbarunya, BKN menyampaikan bahwa sebagaimana hasil rekapitulasi BKN per tanggal 7 Oktober 2022 terdapat data tenaga honorer yang tidak sesuai dengan pendataan non ASN.

Baca Juga: Psikolog: Jauhkan Anak dari Pelaku KDRT, Ini Risiko dan Dampak bagi Kondisi Mental Anak

Karena itu, tenaga honorer atau tenaga non ASN beserta PPPK harus mengecek kembali apakah data yang telah diunggah benar-benar sesuai atau tidak.

Kemudian, pihak PPK Instansi wajib memvalidasi ulang data honorer tersebut agar sesuai dengan syarat dan ketentuan pendataan non ASN 2022.

Dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan BKN dengan nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022, BKN menyampaikan data honorer yang tidak sesuai pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait Jabatan Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Gaji Pegawai Pertamina Bisa Capai Rp68 Juta, Berapa untuk Petugas SPBU? Daftar Sekarang Juga, Terakhir Besok

Untuk mengetahui apakah instansi Anda sudah sesuai atau tidak, silakan unduh atau download daftar instansi di bawah ini.

Download DI SINI

PPK Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah diperintahkan untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali pegawai yang jabatannya tidak sesuai.

Setelah itu, data final hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK Instansi.

Seperti diketahui, saat ini pendataan tenaga non ASN telah memasuki tahap pra-finalisasi yang diperkirakan berakhir pada 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Honorer yang Masuk Pendataan Non ASN Wajib Lakukan Hal Ini sebelum 8 Oktober 2022, Ini Kata Menteri PANRB

Syarat Pendataan Tenaga Non ASN 2022, yakni:

1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021

5. Setiap persyaratan ini harus dipenuhi dalam pendataan Non ASN.

Pendataan non ASN ini wajib diikuti oleh Tenaga Honorer ( THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional Badan Kepegawaian negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi pemerintah.***

 

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: bkn.go.id PR Solo Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x