7 Fakta Tragedi Kanjuruhan Malang Diungkap Polri: 11 Kali Tembakan Gas Air Mata hingga Ada 600 Korban

- 7 Oktober 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi polisi menembakkan gas air mata di Kanjuruhan.
Ilustrasi polisi menembakkan gas air mata di Kanjuruhan. /Antara/Ari Bowo Sucipto/tom/ANTARA/Ari Bowo Sucipto/tom

 

 

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Akhmad Hadian Lukita, sebagai tersangka atas Tragedi Kanjuruhan terkait perbuatannya yang memanipulasi hasil verifikasi stadion.

Baca Juga: Imbas Tragedi Kanjuruhan Malang, Sampai Kapan Laga BRI Liga 1 Persib Bandung dan Persija Jakarta Ditunda?

"Bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki verifikasi layak fungsi. Namun, pada saat penunjuk stadion LIB, persyaratan fungsinya belum dicukupi,” ujarnya dikutip dari PMJ News.

 

7. Peran tersangka AH

Sementara AH, yang merupakan pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.

Demikian 7 fakta baru Tragedi Kanjuruhan, Malang, yang diungkap Kapolri Listyo Sigit Prabowo.***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x