Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Akhmad Hadian Lukita, sebagai tersangka atas Tragedi Kanjuruhan terkait perbuatannya yang memanipulasi hasil verifikasi stadion.
"Bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki verifikasi layak fungsi. Namun, pada saat penunjuk stadion LIB, persyaratan fungsinya belum dicukupi,” ujarnya dikutip dari PMJ News.
7. Peran tersangka AH
Sementara AH, yang merupakan pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.
Demikian 7 fakta baru Tragedi Kanjuruhan, Malang, yang diungkap Kapolri Listyo Sigit Prabowo.***