7 Fakta Tragedi Kanjuruhan Malang Diungkap Polri: 11 Kali Tembakan Gas Air Mata hingga Ada 600 Korban

- 7 Oktober 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi polisi menembakkan gas air mata di Kanjuruhan.
Ilustrasi polisi menembakkan gas air mata di Kanjuruhan. /Antara/Ari Bowo Sucipto/tom/ANTARA/Ari Bowo Sucipto/tom

Baca Juga: Selain Kapolres Malang, Berikut Daftar Nama Polisi yang Dicopot Kapolri Listyo Sigit akibat Tragedi Kanjuruhan

2. 31 orang anggota Polri diperiksa terkait pelanggaran etik

Dari 31 orang anggota Polri yang diperiksa itu, sebanyak 20 orang diduga melakukan pelanggaran.

"Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar, terdiri dari pejabat utama Polres Malang empat personel, yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, dan Iptu BS," jelasnya.

Selain itu, ada perwira pengawas dan pengendali sebanyak dua personel, yakni AKBP AW dan AKP D. Kemudian atasan yang memerintahkan penembakan sebanyak tiga personel, yaitu AKP A, AKP S, dan Aiptu BP.

"Personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion 11 personel," tambah Kapolri.

Baca Juga: Rizky Billar Bantah KDRT hingga Banting Lesti Kejora, Ini Pernyataan Polisi Soal Hasil Visum, Mana yang Benar?

3. Polri tetapkan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang

Enam orang tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang yakni:

- Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL,
- Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH,
- Security Officer SS,
- Kabagops Polres Malang WS,
- Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan
- Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x