2. 31 orang anggota Polri diperiksa terkait pelanggaran etik
Dari 31 orang anggota Polri yang diperiksa itu, sebanyak 20 orang diduga melakukan pelanggaran.
"Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar, terdiri dari pejabat utama Polres Malang empat personel, yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, dan Iptu BS," jelasnya.
Selain itu, ada perwira pengawas dan pengendali sebanyak dua personel, yakni AKBP AW dan AKP D. Kemudian atasan yang memerintahkan penembakan sebanyak tiga personel, yaitu AKP A, AKP S, dan Aiptu BP.
"Personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion 11 personel," tambah Kapolri.
3. Polri tetapkan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang
Enam orang tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang yakni:
- Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL,
- Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH,
- Security Officer SS,
- Kabagops Polres Malang WS,
- Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan
- Kasat Samapta Polres Malang BSA.