7 Fakta Tragedi Kanjuruhan Malang Diungkap Polri: 11 Kali Tembakan Gas Air Mata hingga Ada 600 Korban

- 7 Oktober 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi polisi menembakkan gas air mata di Kanjuruhan.
Ilustrasi polisi menembakkan gas air mata di Kanjuruhan. /Antara/Ari Bowo Sucipto/tom/ANTARA/Ari Bowo Sucipto/tom

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan kronologi kejadian serta fakta-fakta baru terkait Tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur.

Seperti diketahui, tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022 menelan ratusan korban jiwa. Tragedi tersebut terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya.

Dalam konferensi pers tadi malam, Kapolri membeberkan beberapa fakta baru, salah satunya ada 11 tembakan gas air mata yang dilepaskan di Stadion Kanjuruhan malam itu.

Baca Juga: Daftar Pemain Film Qodrat yang Dibintangi Vino G. Bastian dan Marsha Timothy, Cek Jadwal Rilis Tayangnya

Simak 7 fakta Tragedi Kanjuruhan di Malang berikut ini.

1. 11 tembakan gas air mata, 7 mengarah ke tribun penonton

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebut ada 11 kali tembakan gas air mata yang dilepaskan aparat keamanan saat terjadi kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022.

Sebanyak tujuh kali tembakan di antaranya mengarah ke tribun selatan Stadion Kanjuruhan.

"Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata, ke tribun selatan kurang lebih tujuh tembakan, utara satu tembakan dan ke lapangan tiga tembakan," kata Jenderal Listyo.

Baca Juga: Selain Kapolres Malang, Berikut Daftar Nama Polisi yang Dicopot Kapolri Listyo Sigit akibat Tragedi Kanjuruhan

2. 31 orang anggota Polri diperiksa terkait pelanggaran etik

Dari 31 orang anggota Polri yang diperiksa itu, sebanyak 20 orang diduga melakukan pelanggaran.

"Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar, terdiri dari pejabat utama Polres Malang empat personel, yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, dan Iptu BS," jelasnya.

Selain itu, ada perwira pengawas dan pengendali sebanyak dua personel, yakni AKBP AW dan AKP D. Kemudian atasan yang memerintahkan penembakan sebanyak tiga personel, yaitu AKP A, AKP S, dan Aiptu BP.

"Personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion 11 personel," tambah Kapolri.

Baca Juga: Rizky Billar Bantah KDRT hingga Banting Lesti Kejora, Ini Pernyataan Polisi Soal Hasil Visum, Mana yang Benar?

3. Polri tetapkan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang

Enam orang tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang yakni:

- Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL,
- Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH,
- Security Officer SS,
- Kabagops Polres Malang WS,
- Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan
- Kasat Samapta Polres Malang BSA.

4. Total ada 600 korban meninggal dan luka

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, berikut rincian korban Tragedi Kanjuruhan.

Korban meninggal dunia: 131 orang
Korban yang mengalami luka ringan: 440 orang
Korban luka berat: 29 orang

Baca Juga: Viral Aksi Oknum TNI Saat Pengamanan di Malang, Mahfud MD Instruksikan Ini ke Jenderal Andhika Perkasa

 

5. Jumlah tersangka bisa bertambah

 

Hingga saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi, meliputi 26 personel Polri, tiga orang penyelenggara pertandingan, delapan steward, enam saksi yang ada di sekitar tempat kejadian perkara, dan lima orang saksi lainnya.

"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata Kapolri.

6. Peran tersangka AHL

 

 

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Akhmad Hadian Lukita, sebagai tersangka atas Tragedi Kanjuruhan terkait perbuatannya yang memanipulasi hasil verifikasi stadion.

Baca Juga: Imbas Tragedi Kanjuruhan Malang, Sampai Kapan Laga BRI Liga 1 Persib Bandung dan Persija Jakarta Ditunda?

"Bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki verifikasi layak fungsi. Namun, pada saat penunjuk stadion LIB, persyaratan fungsinya belum dicukupi,” ujarnya dikutip dari PMJ News.

 

7. Peran tersangka AH

Sementara AH, yang merupakan pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.

Demikian 7 fakta baru Tragedi Kanjuruhan, Malang, yang diungkap Kapolri Listyo Sigit Prabowo.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x