5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
8. Daftar calon penerima KJP Plus ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format).
Setelah siswa melengkapinya, maka sekolah akan memverifikasi berkas tersebut yang kemudian akan diumumkan daftar penerima tetap.
Untuk mengetahui status siswa sebagai penerima, berikut cara cek daftar penerima KJP Plus tahap 2/2022:
1. Buka web kjp.jakarta.go.id
2. Kemudian, pilih 'Periksa Status Penerima KJP '
3. Isi NIK, pilih tahun dan tahap penyaluran
4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.
Baca Juga: Pengumuman Calon Penerima KJP Plus Tahap 2 2022 Lihat di Mana? Lapor ke Sini Jika Tidak Terdaftar
Sekedar info, pendataan KJP Plus tahap 2 2022 telah diumumkan oleh UPT P4OP DKI Jakarta pada Jumat, 19 Agustus.