Data Calon Penerima KJP Plus Tahap 2 2022 Diumumkan, Siswa Segera Lengkapi Berkas Ini agar Dapat Rp450 Ribu

- 23 September 2022, 17:00 WIB
 Inilah 22 golongan siswa yang akan dicabut dari KJP Plus, catat tanggal pencairan KJP Plus untuk September/kjp.jakarta.go.id
Inilah 22 golongan siswa yang akan dicabut dari KJP Plus, catat tanggal pencairan KJP Plus untuk September/kjp.jakarta.go.id /

Para siswa SD hingga SMK kurang mampu di wilayah DKI Jakarta pun berkesempatan untuk menjadi penerima KJP Plus tahap 2 2022.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2022. Yuk, cek infografik berikut untuk lengkapnya!,” tulis akun Instagram @upt.p4op.

Berikut jadwal dan alur pendataan penerima KJP Plus tahap 2/2022, dikutip dari Instagram @upt.p4op:

Baca Juga: Jika BSU Tahap 2 2022 Belum Cair ke Rekening Mandiri, BRI, BSI, BTN BNI, Segera Adukan ke Link Resmi Ini!

- 22 Agustus-22 September 2022:

Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah
- 23-30 September 2022:
Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria
- 23-30 September 2022
Upload kelengkapan berkas oleh sekolah
- 10-26 Oktober 2022:
Data final penerima KJP Plus tahap 2/2022 ditetapkan.
- 3-7 Oktober 2022:
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan.

Demikian info data calon penerima KJP Plus tahap 2/2022 telah diumumkan serta berkas yang perlu disiapkan agar bisa dapat Rp450 ribu.***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah