Para siswa SD hingga SMK kurang mampu di wilayah DKI Jakarta pun berkesempatan untuk menjadi penerima KJP Plus tahap 2 2022.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2022. Yuk, cek infografik berikut untuk lengkapnya!,” tulis akun Instagram @upt.p4op.
Berikut jadwal dan alur pendataan penerima KJP Plus tahap 2/2022, dikutip dari Instagram @upt.p4op:
- 22 Agustus-22 September 2022:
Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah
- 23-30 September 2022:
Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria
- 23-30 September 2022
Upload kelengkapan berkas oleh sekolah
- 10-26 Oktober 2022:
Data final penerima KJP Plus tahap 2/2022 ditetapkan.
- 3-7 Oktober 2022:
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan.
Demikian info data calon penerima KJP Plus tahap 2/2022 telah diumumkan serta berkas yang perlu disiapkan agar bisa dapat Rp450 ribu.***