Pendaftaran CASN PPPK 2022, Berikut Daftar Tenaga Honorer yang Tak Perlu Buat Akun di Portal sscasn.bkn.go.id

- 20 September 2022, 16:15 WIB
Seleksi CASN 2022, Peserta yang Curang akan Didiskualifikasi Selamanya
Seleksi CASN 2022, Peserta yang Curang akan Didiskualifikasi Selamanya /sscasn.bkn.go.id/

Kendati demikian, ada kriteria tenaga honorer yang tidak perlu lagi membuat akun di portal resmi Panselnas CASN PPPK 2022, yakni PPPK 2022 tenaga guru.

Hal itu berdasarkan pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, di mana disebutkan bahwa tenaga honorer guru termasuk pelamar prioritas I.

Selain itu, pelamar yang telah memiliki akun pada seleksi tahun 2021 juga tidak perlu membuat akun SSCASN di portal BKN.

Pelamar yang sudah memiliki akun dapat melakukan pemilihan berdasarkan kebutuhan PPPK guru yang sudah dibuka.

Lantas siapa saja guru honorer yang termasuk dalam pelamar prioritas? Berikut daftarnya.

Pelamar Prioritas:

  • Guru THK-II lulus Passing Grade (PG)
  • Guru Negeri lulus Passing Grade
  • Guru swasta lulus Passing Grade
  • Lulusan PPG yang lulus PG
  • Guru THK II
  • Guru THK II belum lulus PG
  • Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK 2021
  • Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun akan tetapi belum lulus passing grade pada PPPK 2021.

Baca Juga: Login prakerja.go.id, Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46, Kapan Pendaftaran Dibuka? Berikut Tips Lolos

Pelamar prioritas I adalah:

a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF (Jabatan Fungsional) Guru Tahun 2021;
b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Sedangkan pelamar prioritas II yaitu THK-II dan pelamar prioritas III yaitu guru non ASN di sekolah negeri yang telah terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x