BSU 2022 Sudah Cair untuk 4,1 Juta Pekerja, Tidak Ditransfer ke 5 Kriteria Pekerja Ini

- 15 September 2022, 21:40 WIB
Ilustrasi BSU 2022.*
Ilustrasi BSU 2022.* /iqbalnuril/pixabay/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sudah dicairkan kepada sekitar 4,1 juta pekerja sejak 12 September 2022.

Namun, ada 5 (lima) tipe pekerja yang tidak ditransfer bantuan dana insentif khusus pekerja ini.

Sebagai catatan, pekerja penerima BSU 2022 akan menerima dana sebesar Rp600.000.

Penyaluran dana BSU 2022 dilakukan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BTN, BSI, BRI, BNI, Mandiri dan Pos Indonesia.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 45 Sudah Ditutup, Apakah Anda Lolos Dapat Rp2,4 Juta? Cek dengan 2 Cara Akurat Ini

 

Sebagai catatan, pekerja penerima BSU 2022 tahap 1 merupakan pekerja yang sudah memiliki rekening Himbara.

Adapun, pada 2022 BSU tidak diberikan untuk pekerja dengan 5 kriteria ini:

  1. Bukan Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Tidak terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
  3. Mempunyai gaji/upah lebih tinggi dari Rp3,5 juta.
  4. PNS, Polri, dan TNI.
  5. Telah menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Update Pencairan PIP 2022 per 15 September 2022, Segera Cek Daftar Penerimanya di Sini

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x