Selain upah, ada persyaratan lain yang harus dipenuhi pekerja untuk ditetapkan sebagai penerima BSU 2022, yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
Baca Juga: Dana BSU 2022 Tahap 2 Segera Cair ke Pekerja, Tanggal Berapa Pencairannya? Ini Bocoran dari Kemnaker
4. Bukan PNS, TNI dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Hingga hari ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencairkan BSU 2022 tahap 1 kepada 4,1 juta lebih pekerja melalui rekening Bank Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri.
Adapun pencairan BSU 2022 tahap 2 direncanakan mulai cair pada pekan depan setelah Kemnaker selesai memadankan data yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.