SUDAH CAIR BSU 2022 di Bank Himbara bagi 4,36 Juta Pekerja? Maaf, 8 Golongan Ini Gagal Terima BLT Rp600 Ribu

- 12 September 2022, 11:20 WIB
BSU 2022.
BSU 2022. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Sebelumnya disebutkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 mulai cair di Bank Himbara hari ini bagi 4,36 pekerja. Cek apakah Anda termasuk 8 golongan yang gagal terima BLT Rp600 ribu di sini.

Kepastian pencairan BSU 2022 di Bank Himbara bagi 4,36 juta pekerja disampaikan oleh Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi melalui siaran pers.

"Insya Allah dana BSU 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya" kata Anwar seperti dikutip Seputarlampung.com dari laman Kemnaker.

Baca Juga: Masuk TOP 1000 Sekolah Versi LTMPT 2022, Inilah Daftar 12 SMA Terbaik di Kabupaten Bantul, Cek Skornya

Untuk memastikan apakah dana BSU 2022 sudah cair ke bank Himbara, bisa langsung cek ke masing-masing bank.

Berikut syarat umum penerima BSU bagi pekerja dan buruh sebagaimana yang dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Tahap 1 Cair Hari Ini, MAAF, Hanya 5 Tipe Pekerja Ini yang Bisa Dapat Bantuan

- Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- Pekerja merupakan pemilik rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri)

- Diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Populer di Indonesia, Siapa yang Mendesain Mangkok Ayam Jago Pertama Kali?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, berikut 8 golongan yang tidak ditransfer BSU 2022:

1. Bukan WNI

2. Bukan Peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif sampai bulan Juli 2022

3. Bukan Penerima upah/gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan

4. Anggota TNI/Polri

5. PNS

6. Penerima BPUM

7. Penerima Kartu Prakerja

8. Penerima PKH

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket Film Miracle in Cell No 7 di Bioskop Surabaya Hari Ini 12 September 2022

Berikut cara cek status dan daftar penerima SU 2022:

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id.

2. Daftar akun.

Jika belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login kembali ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi data diri, foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Selanjutnya, cek pemberitahuan.

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 atau tidak.

Baca Juga: 12 Link Twibbon Terbaru Hari Kesehatan Gigi dan Mulut Nasional Hari Ini, Gartis dan Cocok untuk IG, FB, WA

Selain itu,Anda juga bisa melihatnya melalui situs bpjsketenagakerjaan.go.id, dengan cara:

1. Buka situs bpjsketenagakerjaan.go.id di HP Anda.

2. Klik 'Cek Saldo JHT Saya'.

3. Kemudian isi email aktif Anda beserta Password-nya.

4. Jika belum punya, klik "Buat Akun Baru"

5. Lalu klik Login.

Demikian informasi terbaru mengenai penyaluran BSU 2022 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta beserta cara cek penerima di link resminya.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x