SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 1 2022 cair bertahap mulai Senin, 12 September 2022. Pencairan kali ini akan diprioritaskan bagi pekerja yang memiliki rekening di 4 bank ini. Cek nama Anda di 2 link resmi berikut.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa pencairan BSU Tahap 1 yang dimulai Senin, 12 September 2022 akan diberikan kepada 4,36 juta pekerja pemilik 4 rekening bank yang resmi sebagai penyalur bantuan.
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (9/9/22) mengatakan dari total 5 juta data penerima, Kemnaker memutuskan hanya 4,36 pekerja yang akan ditransfer dana BSU Tahap 1 2022.
Adapun pekerja yang diprioritaskan menerima dana BSU Tahap 1 2022adalah mereka yang telah memilik rekening di bank milik pemerintah, yakni bank Himbara yang terdiri dari BRI,BNI, BTN, dan Mandiri.
"Insya Allah dana BSU 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya" kata Anwar, dikutip Seputarlampung.com dari laman Kemnaker.
Berikut syarat umum penerima BSU bagi pekerja dan buruh sebagaimana yang dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Pekerja merupakan pemilik rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri)
- Diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah mendapatkan BSU 2022, bisa cek status dan daftar penerimanya secara online melalui link resmi berikut ini:
1. Kunjungi situs kemnaker.go.id.
2. Daftar akun.
Jika belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login kembali ke dalam akun Anda.
4. Lengkapi data diri, foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Selanjutnya, cek pemberitahuan.
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 atau tidak.
Selain itu,Anda juga bisa melihatnya melalui situs bpjsketenagakerjaan.go.id, dengan cara:
1. Buka situs bpjsketenagakerjaan.go.id di HP Anda.
2. Klik 'Cek Saldo JHT Saya'.
3. Kemudian isi email aktif Anda beserta Password-nya.
4. Jika belum punya, klik "Buat Akun Baru"
5. Lalu klik Login.
Demikian informasi terbaru mengenai penyaluran BSU 2022 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta beserta cara cek penerima di link resminya.***