Cair Senin, BSU Tahap 1 2022 Diprioritaskan bagi Pemilik 4 Rekening Bank Ini, Cek Nama di 2 Link Resmi Berikut

- 11 September 2022, 16:20 WIB
Ilustrasi pencairan BSU.
Ilustrasi pencairan BSU. /iqbalnuril/pixabay/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 1 2022 cair bertahap mulai Senin, 12 September 2022. Pencairan kali ini akan diprioritaskan bagi pekerja yang memiliki rekening di 4 bank ini. Cek nama Anda di 2 link resmi berikut.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa pencairan BSU Tahap 1 yang dimulai Senin, 12 September 2022 akan diberikan kepada 4,36 juta pekerja pemilik 4 rekening bank yang resmi sebagai penyalur bantuan.

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (9/9/22) mengatakan dari total 5 juta data penerima, Kemnaker memutuskan hanya 4,36 pekerja yang akan ditransfer dana BSU Tahap 1 2022.

Baca Juga: Daftar Terkini 4 SMA-MA Terbaik di Kota Pontianak Kalimantan Barat versi LTMPT 2022, Siapa Posisi Teratas?

Adapun pekerja yang diprioritaskan menerima dana BSU Tahap 1 2022adalah mereka yang telah memilik rekening di bank milik pemerintah, yakni bank Himbara yang terdiri dari BRI,BNI, BTN, dan Mandiri.

"Insya Allah dana BSU 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya" kata Anwar, dikutip Seputarlampung.com dari laman Kemnaker.

Berikut syarat umum penerima BSU bagi pekerja dan buruh sebagaimana yang dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tes IQ: Benarkah Anda Jenius? Ini Sulit Sekali, Mari Temukan Jawaban Soal Matematika dalam Waktu 15 Detik

- Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- Pekerja merupakan pemilik rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri)

- Diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah mendapatkan BSU 2022, bisa cek status dan daftar penerimanya secara online melalui link resmi berikut ini:

Baca Juga: Download Buku Tematik Siswa dan Guru Tema 3 Kelas 2 SD-MI: Tugasku Sehari-hari, K13 Edisi Revisi 2017

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id.

2. Daftar akun.

Jika belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login kembali ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi data diri, foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Selanjutnya, cek pemberitahuan.

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 atau tidak.

Baca Juga: Ada 241.706 Pekerja di Lampung Segera Ditransfer Dana BSU, Termasuk Daerahmu? Cek Penerima Subsidi Gaji

Selain itu,Anda juga bisa melihatnya melalui situs bpjsketenagakerjaan.go.id, dengan cara:

1. Buka situs bpjsketenagakerjaan.go.id di HP Anda.

2. Klik 'Cek Saldo JHT Saya'.

3. Kemudian isi email aktif Anda beserta Password-nya.

4. Jika belum punya, klik "Buat Akun Baru"

5. Lalu klik Login.

Demikian informasi terbaru mengenai penyaluran BSU 2022 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta beserta cara cek penerima di link resminya.***

 

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah