Cek Bank Himbara, BSU 2022 Jadi Cair Jumat? Pernah Dapat pada 2021 Bisa Terima BLT Lagi jika Penuhi 10 Hal Ini

- 9 September 2022, 11:40 WIB
Ilustrasi BSU.
Ilustrasi BSU. /Antara/Yudhi Mahatma

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 disebut Kemnaker kan cair pada Jumat, 9 September ini. Apakah Anda sudah cek bank Himbara? Pekerja yang pernah menerima BLT Subsidi Gaji bisa dapat lagi dengan syarat memenuhi 10 hal berikut.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa setelah serah terima 5 juta data calon penerima BSU 2022 dari BPJS Kesehatan, pihaknya akan melakukan check and screening serta pemadanan data sesuai Permenaker No 10/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Subsidi Upah.

Selain itu, penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama tentang Penyaluran BSU Tahun 2022 antara Kemnaker dengan Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia juga telah dilakukan.

Baca Juga: Resmi! Ini 5 Kriteria Penerima BSU 2022, Bantuan Subsidi Upah Cair Mulai Kapan? Cek Jadwal dari Kemnaker

"Kita sudah menandatangani MoU dengan Bank Himbara, PT Pos, Bank Syariah Indonesia dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini," kata Menaker Ida di Jakarta, seperti dikutip Seputarlampung.com dari laman kemnaker.go.id.

Penyaluran BSU 2022 yang dilakukan pada minggu ini merupakan pencairan dana untuk tahap pertama kepada nama-nama pekerja sesuai persyaratan yang datanya telah disetor BPJS Kesehatan

Baca Juga: SEGERA DAFTAR! Lowongan Kerja BPS sebagai Petugas Pendataan Sebanyak 337 Orang untuk Lulusan SMA Sederajat

Adapun syarat menjadi penerima subsidi upah 2022 telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji / Upah Bagi Pekerja / Buruh, yaitu:

  1. Pekerja / buruh
  2. WNI
  3. Memiliki NIK KTP
  4. Peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif sampai bulan Juli 2022
  5. Penerima upah / gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
  6. Bukan TNI/Polri
  7. Bukan PNS
  8. Bukan penerima BPUM
  9. Bukan penerima Kartu Prakerja
  10. Bukan penerima PKH

Lalu, benarkah pekerja yang pernah dapat BSU di 2022 bisa menerima bantuan ini lagi di 2022?

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x