Resmi! Ini 5 Kriteria Penerima BSU 2022, Bantuan Subsidi Upah Cair Mulai Kapan? Cek Jadwal dari Kemnaker

- 9 September 2022, 10:20 WIB
Menaker RI Ida Fauziyah saat menerima data penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.
Menaker RI Ida Fauziyah saat menerima data penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan. //Tangkapan Layar / Instagram @kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM - Benarkah dana BSU 2022 cair hari ini, Jumat, 9 September 2022 ke pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan?

Simak penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Beberapa hari lalu, Kemenaker baru saja mendapatkan data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan untuk tahap 1.

Ada sebanyak 5.990.915 data pekerja yang akan menerima BSU 2022 tahap 1. Menaker Ida menyebut bahwa proses pencairan dimulai pada September 2022 pekan ini.

Baca Juga: Hari Ini BSU 2022 Cair ke Rekening Pekerja, Benarkah? Berikut Info dari Kemenker Terkait Bantuan Subsidi Gaji

"Mudah-mudahan minggu ini sudah tersalurkan dari Bank Himbara ke bank penerima. Jumat mudah-mudahan sudah tersalurkan kepada penerima," kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta dikutip dari Antara.

5 juta data pekerja tersebut menjadi acuan Kemnaker untuk menyalurkan BSU 2022 kepada pekerja yang memenuhi kriteria.

Pekerja yang memenuhi kriteria penerima BSU 2022 akan mendapat dana sebesar Rp600ribu.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI), Berikut Kriteria dan 5 Posisi yang Dibutuhkan

Syarat Penerima BSU 2022

Berikut syarat dan kriteria penerima BSU 2022 dari Kemnaker, antara lain:

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Pekerja memiliki upah maksimal Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota

3. Pekerja merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

4. Pekerja bukan ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri

5. Pekerja belum menerima bantuan lain dari pemerintah seperti dari Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial

Syarat dan kriteria pekerja yang bisa menerima BSU 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Baca Juga: Download 16 Link Twibbon Hari Olahraga Nasional 2022 dan Kirim Kata-kata Ucapan Haornas ke Sahabat

Alur Pencairan BSU 2022

Sedikit berbeda dengan pencairan tahun lalu, BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 akan disalurkan melalui Bank Himbara dan Kantor Pos.

"Tahun 2022 ini untuk mempercepat penyalurannya di samping kami sampaikan melalui Bank Himbara, kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia," kata Menaker Ida.

Pemerintah sebelumnya menargetkan sasaran penerima bantuan ini sekitar 16 juta pekerja.

 

 

Ia juga menjelaskan bagaimana alur pencairan BSU 2022 dari data BPJS Ketenagakerjaan hingga ke buruh atau pekerja.

"Saya kira prosesnya, tahap pertama penyaluran kita akan mulai minggu ini. Begitu data diserahkan dari BPJS Ketenagakerjaan, kami akan melakukan screening data untuk memastikan tidak terjadi duplikasi. Setelah itu, uang akan kami salurkan melalui bank Himbara untuk selanjutnya ke penerima manfaat," katanya.

Baca Juga: HORE! BSU Tahap 1 Cair mulai 9 September 2022, Hanya Pekerja Tipe Ini yang Bisa Dapat, Cek Syarat Penerimanya

 

Kemenaker akan melakukan pemadanan atau verifikasi agar sesuai dengan syarat-syarat sebagaimana peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Itulah update informasi terbaru pencairan BSU 2022 tahap 1 kepada 5 juta pekerja yang diperkirakan mulai cair hari ini, Jumat, 9 September 2022.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah