Meskipun Komnas HAM mengatakan adanya dugaan kuat telah terjadi pelecehan terhadap Putri Candrawathi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merasa ada kejanggalan terhadap dugaan tersebut.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam peristiwa dugaan pelecehan seksual saat di Magelang.
“Ada 7 kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang. Tapi saya hanya bisa sebutkan 6,” ujar Edwin.
Berikut 6 kejanggalan dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap PC:
1. Ada Saksi, Kuat Ma’ruf dan Susi
Menurut Edwin, peristiwa pelecehan seksual kecil kemungkinannya terjadi lantaran ada Kuat dan Susi saat kejadian di Magelang.
“Waktu peristiwa itu, yang diduga ada perbuatan asusila itu kan masih ada Kuat Ma’ruf dan Susi, yang tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa,” ucap Edwin.
Baca Juga: Daftar 5 SMA Terbaik di Kota Madiun, Jawa Timur Masuk Top 1000 Nilai UTBK Tertinggi Versi LTMPT 2022
2. PC Bisa Teriak