Pertama, sanksi pidana dan pemecatan semua anggota polisi yang terbukti bertanggung jawab memerintahkan atas kewenangan-nya membuat skenario, mengkonsolidasikan personel kepolisian serta merusak dan menghilangkan barang bukti.
Kedua, sanksi etik berat harus diberikan kepada semua anggota polisi yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait kematian Brigadir J.
Ketiga, sanksi ringan kepada semua anggota polisi yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui substansi peristiwa obstruction of justice.
Adapun, pihak kepolisian sudah menetapkan 7 (tujuh) tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyelidikan atau obstruction of justice.
Ke-7 tersangka tersebut adalah Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri.
Kemudian, Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Selanjutnya, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyanto.***