Ada 4 Pelanggaran HAM pada Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Minta Seluruh Polisi Terlibat Dihukum

- 2 September 2022, 05:45 WIB
Komsioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat memberi keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Kamis 1 September 2022. (Foto: Dok PMJ News/ Fajar)
Komsioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat memberi keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Kamis 1 September 2022. (Foto: Dok PMJ News/ Fajar) /

Baca Juga: Link Nonton Live Streaming AFF Futsal Cup 2022, Berikut Jadwal Timnas Indonesia Mulai 4-10 September 2022

Hal itu dibuktikan dengan adanya perusakan barang bukti hingga mengaburkan peristiwa yang sebenarnya terjadi dalam kasus tersebut.

Keempat, adanya pelanggaran hak anak untuk mendapat perlindungan dari tekanan, yakni anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Komnas HAM menjelaskan hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik dan mental dijamin Pasal 52 dan 58 UU Nomor 39 Tahun '99 tentang HAM dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Menurut penyelidikan Komnas HAM, anak-anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang sudah resmi dijadikan tersangka dalam kasus ini mendapatkan kekerasan psikis maupun mental.

“Kita mendapat keterangan bahwa anak-anak FS dan PC mendapat perundungan, ancaman cyber bullying yang kemudian menyerang di akun sosial media yang bersangkutan, tentu saja ini harus menjadi concern bersama supaya anak itu tumbuh kembang dengan baik,” tegas Beka.

Terkait obstruction of justice, Komnas HAM secara khusus minta seluruh polisi yang terlibat diberi sanksi atau dihukum sesuai dengan perannya.

"Hal itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Beka seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Cek Penerima PIP Kemdikbud Online via pip.kemdikbud.go.id, Berikut Update Pencairan per 1 September 2022

Komnas HAM memandang ada tiga klaster sanksi yang bisa diberikan.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah