Hal itu dibuktikan dengan adanya perusakan barang bukti hingga mengaburkan peristiwa yang sebenarnya terjadi dalam kasus tersebut.
Keempat, adanya pelanggaran hak anak untuk mendapat perlindungan dari tekanan, yakni anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Komnas HAM menjelaskan hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik dan mental dijamin Pasal 52 dan 58 UU Nomor 39 Tahun '99 tentang HAM dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Menurut penyelidikan Komnas HAM, anak-anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang sudah resmi dijadikan tersangka dalam kasus ini mendapatkan kekerasan psikis maupun mental.
“Kita mendapat keterangan bahwa anak-anak FS dan PC mendapat perundungan, ancaman cyber bullying yang kemudian menyerang di akun sosial media yang bersangkutan, tentu saja ini harus menjadi concern bersama supaya anak itu tumbuh kembang dengan baik,” tegas Beka.
Terkait obstruction of justice, Komnas HAM secara khusus minta seluruh polisi yang terlibat diberi sanksi atau dihukum sesuai dengan perannya.
"Hal itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Beka seperti dikutip dari Antara.
Komnas HAM memandang ada tiga klaster sanksi yang bisa diberikan.