Siswa SD, SMP, SMA, SMK Ini Dapat ANCAMAN SERIUS karena Melanggar 3 Kewajiban Penerima PIP Kemdikbud 2022

- 31 Agustus 2022, 16:20 WIB
Ilustrasi bantuan. Jangan langgar 3 Kewajiban Penerima PIP Kemdikbud berikut ini.
Ilustrasi bantuan. Jangan langgar 3 Kewajiban Penerima PIP Kemdikbud berikut ini. /Pixabay/EmAji

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud masih terus disalurkan pada 2022 ke sejumlah siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. Bagi yang melanggar 3 kewajiban sebagai penerima, maka akan ditindak tegas.

PIP Kemdikbud 2022 menjadi salah satu program prioritas pemerintah dalam mendukung pendidikan para siswa SD,SMP, SMA, dan SMK. Terutama bagi mereka berasal dari keluarga kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan pendidikannya.

Dilansir dari laman resmi PIP Kemdikbud, hingga hari ini, Rabu, 31 Agustus 2022 penyaluran dan pencairan dana PIP bagi pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK telah disalurkan kepada lebih dari 11.604.383 siswa dari total alokasi yang akan diberikan, yakni 17.927.308.

Baca Juga: Kanker Serviks Suka Menyerang Wanita Karena 5 Kebiasaan Ini Menurut dr. Ema Surya Pertiwi

Berikut sasaran utama penerima bantuan PIP:

Peserta didik pemegang KIP

Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus

Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.

Berikut rincian besaran dana PIP yang diberikan kepada setiap siswa:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun

Dana PIP ini bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Baca Juga: BLT Rp600 Ribu dan BSU Kemnaker akan Disalurkan, Benarkah Bansos Cair 1 September 2022? Ini Kata Sri Mulyani

Kewajiban peserta didik penerima dana bantuan PIP

Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id, peserta didik punya kewajiban yang harus ditaati, yaitu:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik

2. Dana bantuan harus digunakan untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan

3. Penerima terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Tiga kewajiban tersebut tidak bisa dianggap remeh. Penerima PIP harus benar-benar mematuhinya. Karena jika dilanggar, maka kepesertaan sebagai penerima dana PIP akan dicabut. Dalam arti lain, peserta didik tidak akan menerima dana bantuan PIP.

Kendati demikian, jika tiba-tiba KIP peserta rusak atau hilang, masih bisa ditoleransi. Pihak Kemdikbud pun telah menyampaikan solusi terkait masalah ini.

Baca Juga: Rekomendasi PPDB 2023: Ini 13 SMA Terbaik di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur versi TOP 1000 Sekolah LTMPT 2022

Jika KIP rusak atau hilang, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Untuk penggantian kartu baru ini, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, diharapkan peserta didik yang menerima manfaat PIP bisa menjaga baik-baik KIP yang telah diberikan.

Karena kartu KIP ini sangat penting, di mana ia adalah jaminan dan sebagai kepastian anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Demikianlah ulasan mengenai Program Indonesia Pintar (PIP) beserta kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap penerima manfaat, yaitu siswa SD, SMP, SMA, dan SMK agar dananya tidak dicabut.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah