Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 9 SMP Halaman 57 58 59 Soal Pilihan Ganda BAB 3 Berbakti Kepada Orang Tua
Di sisi lain, pada Hari ini, 25 Agustus 2022 sidang komisi kode etik terhadap Ferdy Sambo sedang dilakukan.
Sidang komisi kode etik ini digelar tertutup dan dipimpin langsung oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
Tak hanya nasib Ferdy Sambo yang akan diputuskan dalam sidang ini, sidang komisi kode etik juga akan menentukan nasib karir Bharada E, Bripka RR serta para anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam penyelidikan kasus kematian Brigadir J.
Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuwat Maruf.
Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.***