Imbas Pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo Mengundurkan Diri, Sidang Kode Etik Tetap Berjalan?

- 25 Agustus 2022, 08:30 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (tengah) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (tengah) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022. /ANTARA/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Imbas dari pembunuhan berencana terhadap sang ajudan Brigadir J atai Nofriansyah Yosua Hutabarat, eks Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Ferdy Sambo memutuskan untuk mengundurkan diri.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo sudah dinyatakan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Dia sendiri mengakui bahwa dialah yang telah memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf untuk 'mengeksekusi' Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinasnya.

Selain itu, Ferdy Sambo juga mengakui bahwa dirinya telah melakukan skenario sedemikian rupa untuk mengaburkan fakta pembunuhan berencana.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 4 SD Halaman 17 Kurikulum Merdeka Belajar Look and Match

Isu pengunduran Ferdy Sambo dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Ya, suratnya [pengunduruan diri Ferdy Sambo], ada", ungkap Listyo Sigit Prabowo usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Rabu, 24 Agustus 2022 seperti yang dikutip dari kilasklaten.com.

Meskipun surat pengunduran diri Ferdy Sambo telah diterimanya, Listyo Sigit mengatakan dirinya belum memutuskan apakan akan menerima atau menolak surat pengunduruan diri eks Kadiv Propam tersebut.

"Tentu kemudian dihitung apakah [surah pengunduran diri] itu bisa diproses atau tidak," lanjut Listyo.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News Kilas Klaten


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x